DAERAHNEWSPemerintah

BPK Serahkan LHP ke DPRA, Aceh Raih WTP ke-10 Kali Berturut-turut

DISTORI.ID – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 pada Senin (26/5/2025), di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, serta berbagai pejabat daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari BPK RI Perwakilan Aceh yang meminta agar LHP atas laporan keuangan Pemerintah Aceh diserahkan melalui rapat paripurna, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara disampaikan kepada DPRD dan terbuka untuk umum.

Laporan BPK yang diserahkan terdiri dari dua buku utama, yaitu Buku I yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, dan Buku II yang memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024. Ia menyebut pencapaian ini sebagai hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP,” ujar Fadhlullah.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa capaian ini diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 yang menunjukkan kinerja positif, dengan pendapatan mencapai 101,18 persen dan belanja sebesar 96,70 persen. Rinciannya, belanja operasional sebesar 96,37 persen, belanja modal 96,93 persen, belanja tak terduga 0,23 persen, dan belanja transfer mencapai 98,53 persen.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRA mengingatkan seluruh pejabat terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, yang wajib diverifikasi maksimal dalam waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.

Wakil Gubernur Aceh juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi konstruktif dari BPK, dan menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button