KRIMINALNEWS

Kecanduan Judi Online, Karyawan Ponsel di Aceh Gelapkan Uang Toko Rp904 Juta

DISTORI.ID – Seorang karyawan toko ponsel berinisial TM (33) ditangkap aparat kepolisian diduga mengelapkan 224 unit telepon berbagai merek di tempat ia bekerja dengan kerugian toko mencapai Rp904 juta.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah pemilik toko, YA (35), merasa ada kejanggalan dalam catatan keuangan harian tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya ada di kasir.

Setelah dilakukan pengecekan internal, YA menemukan adanya selisih jumlah uang yang cukup besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak barang yang sudah laku terjual akan tetapi tidak di input atau tidak dikeluarkan nota penjualan.

“Merasa ada yang tidak beres YA (pemilik toko) menanyakan kepada TM, ke mana barang atau telepon yang sudah laku terjual ini dan dijawab TM telepon memang sudah laku terjual dan uang dari penjualan telepon tadi dipakai TM untuk bermain judi slot atau judi online dari awal tahun 2025,” kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Kemudian setelah mendengar pengakuan TM, pemilik toko membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Dari Laporan Polisi (LP) tersebut, TM berhasil diamankan dari lokasi ia bekerja.

“Dan atas perbuatannya, TM disangkakan Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara,” katanya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button