HUKUMKRIMINALNEWS

Sabu 86 Kg dari Malaysia Gagal Edar di Aceh, Tekong Langsir Ditangkap

DISTORI.ID – Tim gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran sabu seberat 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Penindakan ini dilakukan melalui operasi bersama yang melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan KPPBC TMP C Langsa.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen Bareskrim Polri mengenai adanya pengiriman sabu asal Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan koordinasi melalui sharing informasi dan joint analysis, sebelum akhirnya memetakan titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan dan penyimpanan narkotika.

Pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MR alias E (28), yang diduga berperan sebagai tekong atau pengangkut sabu dari jalur laut. Berdasarkan keterangannya, petugas bergerak ke sebuah tambak milik warga di kawasan Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan empat karung yang ditanam secara tersebar di area tambak. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dan disaksikan oleh tersangka, empat karung tersebut ternyata berisi 82 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 86,046 kilogram. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke KPPBC TMP C Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan, sabu sebanyak itu diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 430.230 jiwa dari ancaman narkoba. Selain itu, negara juga dihindarkan dari beban biaya rehabilitasi sebesar lebih dari Rp687 miliar.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengapresiasi kerja sama antar instansi dalam operasi ini. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa akan terus berkomitmen dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Operasi ini adalah langkah tegas dalam perang melawan narkoba. Kami hadir sebagai community protector dan siap mendukung penuh agenda Presiden dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tegas Sulaiman.

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen ini diperkuat dengan predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) yang telah diraih oleh Bea Cukai Langsa.

Sementara itu, sepanjang Mei 2025 saja, Tim Gabungan Bea Cukai Langsa telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 189 kilogram, menandai bulan ini sebagai salah satu periode penindakan terbesar dalam sejarah penanganan narkoba di wilayah timur Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button