HUKUMNEWS

Jaksa Minta Hakim Sita iPad dan Laptop Tom Lembong

DISTORI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap satu unit iPad dan satu unit laptop milik Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu disampaikan jaksa saat sidang lanjutan kasus dugaan importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Kumparan, Kamis (22/5/2025).

“Kali ini Penuntut Umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5/2025).

Jaksa menyebut, penyitaan itu diajukan lantaran iPad dan laptop tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia,” tutur jaksa.

“Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” imbuh jaksa.

“Itu alasannya, ya? Baik nanti kita akan ambil sikap, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menanggapi pengajuan izin penyitaan tersebut.

Belum ada keterangan dari pihak pengacara Tom Lembong mengenai hal tersebut.

Adapun dalam persidangan hari ini, Kamis (20/5/2025), sedianya beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Menurut jaksa, ada sebanyak 16 saksi yang dihadirkan.

Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 2 Juni 2025 mendatang lantaran kondisi Tom Lembong yang tengah sakit.

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar. (Kumparan)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button