HEADLINEKRIMINALNEWS

Seorang Ayah di Banda Aceh Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri

DISTORI.ID – Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di kediamannya pada Senin sore, 19 Mei 2025, setelah laporan korban diterima dan segera ditindaklanjuti.

Kasus ini terungkap berkat kepekaan keluarga, yang mulai curiga terhadap perubahan perilaku korban yang sering murung dan pendiam. Merasa tak sanggup memendam trauma, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

“Korban melapor dan langsung kami tindak lanjuti. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Januari 2025. Saat itu, korban dan ibunya tengah tertidur di kamar. Pelaku kemudian membangunkan korban dan memaksanya melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan. Ibu korban tidak mengetahui peristiwa tersebut karena tengah terlelap, sementara mulut korban dibekap oleh pelaku.

“Pelaku mengancam akan menganiaya korban jika menolak. Setelah itu, tindakan serupa kembali dilakukan pelaku di kamar mandi,” ungkap Kompol Fadilah.

Kini, pelaku telah ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit.

“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Korban saat ini juga sedang dalam penanganan pihak berwenang untuk pemulihan traumanya,” pungkas Fadilah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button