HUKUMKRIMINALNEWS

Polisi Tangkap 17 Pria Diduga Preman dan Jukir Liar di Aceh Utara

DISTORI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme yang dibentuk Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 17 pria yang diduga terlibat dalam praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Penindakan berlangsung selama periode 7 hingga 14 Mei 2025.

Para pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Kota Panton Labu, Kecamatan Matangkuli, dan Kota Lhoksukon. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Boestani, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan, pada 7 Mei 2025, di Kota Panton Labu, polisi mengamankan lima pria berinisial M (42), MA (19), Jef (20), S (41), dan Jaf (37) yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakat melalui praktik parkir liar tanpa izin resmi. Para pelaku tidak menggunakan atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis parkir.

Keesokan harinya, 8 Mei 2025, polisi mengamankan enam pria lainnya di Kecamatan Matangkuli, masing-masing berinisial R (42), D (38), MYI (55), M (33), AS (58), dan MR (40). Mereka diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang memasuki kawasan perusahaan dengan dalih “uang minum” sebesar Rp30 ribu per truk. Aksi tersebut berlatar belakang organisasi kepemudaan desa setempat.

Kemudian, pada 14 Mei 2025, enam pria kembali diamankan di Kota Lhoksukon. Mereka berinisial TI (49), ES (41), TN (50), TK (48), I (42), dan A (47), karena diduga memungut uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.

“Seluruh pria yang diamankan telah diperiksa intensif di Mapolres Aceh Utara. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan apakah perbuatan mereka mengandung unsur pidana,” ujarnya.

Meski belum dilakukan penahanan, seluruh pelaku diwajibkan membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), untuk segera melapor. Laporan bisa disampaikan melalui layanan 110, petugas terdekat, atau langsung kepada Kasat Reskrim selaku Kasatgas Gakkum di nomor 0852-7798-3031.

“Bagi siapa pun masyarakat umum maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi, dan gangguan lainnya, silakan segera lapor ke polisi terdekat,” tegas Boestani.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan masyarakat lebih terbuka dan proaktif dalam menyampaikan informasi mengenai praktik premanisme yang merugikan. Aksi ini menyasar berbagai sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, BUMD, serta sektor investasi yang rawan gangguan dari kelompok-kelompok tertentu.

“Tim kami akan bergerak cepat dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Ini sejalan dengan jargon Program Unggulan Kapolres Aceh Utara: HIJRAH,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button