DAERAHNEWS

60 Pelanggar Busana Islami Terjaring Razia di Aceh Besar

DISTORI.ID – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta menegakkan pelaksanaan Syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar razia busana Islami di kawasan Jalan Cut Nyak Dhien, Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025).

Operasi gabungan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan 27 personel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, 38 personel dari Aceh Besar, serta 2 personel dari Polisi Militer (POM). Dalam razia tersebut, petugas menjaring 60 pelanggar, terdiri atas 17 laki-laki dan 43 perempuan.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung diberikan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Muhajir.

Ia menambahkan, para pelanggar menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai Syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga adab dan berpakaian sesuai ketentuan Syariat Islam, demi menjaga marwah dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Aceh,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menciptakan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button