KRIMINALNEWS

Mau Jual Motor Curian ke Medan, Warga Banda Aceh Ditangkap di Langsa

DISTORI.ID – Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scopy BL 5531 PBA yang terjadi di warung kopi (warkop) Hom Hai, Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Minggu (5/5/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku di kawasan Birem Bayeun wilayah hukum Polres Langsa dilakukan setelah melakukan penyelidikan pada laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban M Faqri Hudinsyah (21) dan pelaku MUN (23) warga Gampong Jawa, Banda Aceh, yang sama-sama bekerja di warung kopi Hom Hai.

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama-sama bekerja di warung kopi di Lambaro skep,” ujar Fadillah.

Fadillah mengatakan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB, korban Faqri sekembali dari jalan-jalan, memarkirkan sepeda motornya di parkiran warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta menekan alarm, kemudian ia beristrirahat di kamar.

“Selanjutnya pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer di depan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi,” kata Fadillah.

Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu pemilik warkop Hom Hai, namun saudara Abu kembali menanyakan keberadaan sepeda motor korban. Disaat pengecekan ternyata kenderaan korban pun telah raib.

Dari hasil penyelidikan tim Oppsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwasanya pelaku pencurian dicurigai adalah MUN dan ia sedang berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun. Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan pelaku bersama motor yang dicurinya,“ ungkap Kompol Fadillah.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya SAM. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

“Namun SAM tidak mengetahui bahwasannya motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN. SAM hanya dimintai keterangan saja,” sambung Fadillah.

Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button