HUKUMNEWS

Polisi Serahkan Dua Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi ke Kejari Aceh Besar

DISTORI.ID – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (29/4/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Media Center Kejari Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa kedua tersangka, MF (28) dan IR (45), diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini bermula dari pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa, 3 Desember 2024,” kata Fadillah.

Saat itu, petugas berhasil menangkap MF dan IR, yang diketahui merupakan warga Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, dan berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari satwa dilindungi.

“Dari MF, kami mengamankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan satu unit handphone,” ungkap Fadillah.

“Sementara dari IR, diamankan 30 kilogram sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, satu unit sepeda motor N-Max, dan dua unit handphone,” tambahnya.

Fadillah mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan seluruh barang bukti dan kedua tersangka kepada Kejari Aceh Besar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan menjelaskan, kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU juga menerima barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, satu paruh burung rangkong, tiga tengkorak rusa sambar bertanduk, enam potong tanduk rusa sambar, tiga kulit kambing hutan Sumatera kering, dan satu kulit kancil kering,” sebut Filman.

Seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi melalui Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa liar dan lingkungan hidup, yang menjadi bagian penting dari kekayaan hayati bangsa,” tegas Filman.

Ia menambahkan, Kejari Aceh Besar berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, khususnya yang mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa dilindungi serta ikut menjaga keanekaragaman hayati demi kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button