DISTORI.ID – Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (28/4) berlangsung ricuh.
Kericuhan bermula saat ratusan massa yang menolak penggusuran memblokade satu ruas jalan dari arah Fly Over menuju Jalan Sultan Alauddin dan juga melempar petugas yang hendak melakukan pembongkaran gedung.
Eksekusi lahan ini bermula dari sengketa antara Ricky Tandiawan dan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya Eddy Aliman selaku pemohon eksekusi.
Satu unit mobil tronton digunakan massa sebagai panggung orasi, sekaligus menutup akses masuk ke showroom.
Dari atas mobil itu, para orator mengecam maraknya praktik mafia tanah di Makassar yang belakangan marak terjadi.
“Kami menolak berbagai macam penggusuran tanah,” ucap salah satu orator di tengah kerumunan massa.
Menurut kuasa Hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, pelaksanaan eksekusi ini melanggar kesepakatan bersama yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Kesepakatan ini di susun di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro,” beber Ichsanullah di lokasi eksekusi.
Saat itu kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh amar putusan sengketa perdata yang pernah ada, dan menyatakan bahwa putusan itu tidak lagi memiliki daya eksekusi.
Ricky Tandiawan saat itu setuju mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy Aliman.
“Anehnya, sekarang justru mereka melanggar kesepakatan dan diam-diam mengajukan kembali permohonan eksekusi,” tegas Ichsan.
Ichsan menambahkan, hingga saat ini sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196 atas nama Ricky Tandiawan masih sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sertifikat Ricky tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun,” katanya.
Menurutnya ada dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak Jen Tang dan Eddy Aliman dalam perkara sebelumnya.
Atas dugaan tersebut, Ricky melalui kuasa hukumnya telah melaporkan mereka ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 Juni 2022 lalu.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat bahwa laporan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Ichsan.
Sementara itu, Ulil Amri selaku Kuasa Hukum Eddy Aliman, mengatakan eksekusi ini dilakukan atas perkara perdata nomor 175/PDT.G/2011/PN.Mks antara Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, selaku pemohon eksekusi, melawan Ricky Tandiawan, pemilik showroom tersebut.
“Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2011, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi lahan (showroom Mazda),” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi ini kata dia, berdasarkan penetapan Ketua PN Makassar. Tanah seluas 3.825 meter persegi tersebut dinyatakan sebagai milik Eddy Aliman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar. Alhamdulillah, setelah beberapa kali gagal, akhirnya hari ini eksekusi bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.
Ulil menuturkan, sengketa tanah tersebut bermula sejak tahun 1996 antara Soedirjo Aliman melawan PT Tumirama. Meski proses hukum masih berlangsung, pada tahun 2009 PT Tumirama menjual tanah itu kepada Ricky Tandiawan.
Pada akhirnya, PN Makassar memenangkan pihak Soedirjo Aliman, dan Ricky Tandiawan dinyatakan harus mengosongkan lahan tersebut.
“Putusan menyatakan tanah ini milik Eddy Aliman, dan Ricky Tandiawan dihukum untuk mengosongkan serta membongkar bangunan di atasnya. Karena tidak dilakukan secara sukarela, maka hari ini dilaksanakan eksekusi secara paksa,” jelas Ulil.
Menurutnya, ini adalah upaya eksekusi keempat setelah tiga kali sebelumnya gagal, termasuk percobaan eksekusi pertama pada tahun 2022. Ulil menegaskan tidak ada pelanggaran kesepakatan apapun dalam kasus ini.
“Isu tentang pelanggaran kesepakatan itu tidak benar. Tidak pernah ada kesepakatan yang dilanggar dalam sengketa tanah ini,” tegasnya.
Setelah eksekusi, Ulil menyebutkan urusan selanjutnya menjadi kewenangan penuh pemilik tanah, Eddy Aliman.
“Mengenai apa yang akan dilakukan terhadap lahan ini ke depan, itu ranah dari pemilik tanah,” pungkasnya. []






