DISTORI.ID – Sidang lanjutan kasus kosmetik ber-merkuri yang menjerat Mira Hayati (30) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/4).
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan keterangan terkait produk skincare milik Mira Hayati.
Diketahui Mira Hayati selaku Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, didakwa memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa mengantongi izin edar dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Dua saksi dari BPOM yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Handri Burhan, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, serta Muhammad Ridwan, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, keterangan saksi ahli sangat penting untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan kosmetik tersebut.
“Saksi menjelaskan tentang pentingnya regulasi dalam proses produksi kosmetik, termasuk standar keamanan, mutu, dan manfaat yang harus dipenuhi oleh setiap produsen,” kata Soetarmi, usai sidang Rabu (16/4).
Handri Burhan selaku saksi ahli dalam keterangannya mengatakan, perusahaan Mira Hayati tidak pernah melakukan pengujian produk di laboratorium Balai Besar POM (BBPOM) Makassar sebelum memasarkan produknya.
Menurut Handri, salah satu produk yang beredar, yaitu MH Cosmetic Night Cream, tidak memiliki nomor izin edar yang sah dari BPOM.
“Nomor notifikasi NA18240102429 yang tertera di label ternyata milik produk lain, bukan produk yang mengandung bahan berbahaya berupa merkuri seperti yang dipasarkan Mira Hayati,” jelas Handri.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa produk skincare yang dipasarkan Mira tidak hanya ilegal, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan konsumen karena mengandung merkuri.
Sementara saksi lainnya, Muhammad Ridwan, menjelaskan, tindakan Mira Hayati telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk kosmetik yang dipasarkan kata Ridwan, seharusnya memenuhi standar keamanan, mutu, serta manfaat, dan harus melalui proses uji yang ketat.
“Produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin tidak layak edar karena tidak sesuai standar dan terbukti mengandung bahan berbahaya,” tegas Ridwan di hadapan majelis hakim.
Ridwan juga menyampaikan, produk-produk yang tidak melalui pengujian laboratorium dapat menimbulkan risiko serius bagi konsumen, termasuk kerusakan kulit hingga keracunan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, JPU menjerat Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Mira Hayati yang dijuluki wanita emas itu terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Persidangan terhadap Mira Hayati akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU.
Tak hanya Mira, kasus serupa juga menjerat dua terdakwa lainnya yang masih menjalani proses hukum di PN Makassar.
Agus Salim (40), pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu, (23/4) mendatang.
Sementara itu, terdakwa Mustadir Dg Sila (42) akan menghadapi pembacaan tuntutan pada Selasa, (22/4), terkait kasus yang sama yakni kosmetik merkuri. []






