DISTORI.ID – Toko emas di Kabupaten Luwu Timur dirampok. Pelaku berhasil menggasak 300 gram emas, aksinya terekam kamera CCTV toko tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Fadhly Yusuf mengatakan, pelaku berinisial AD (36). Kini yang bersangkutan sudah ditangkap pihak kepolisian kurang dari 24 jam.
“Pelaku membawa kabur emas dalam bentuk gelang dan cincin, total kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian lebih Rp 500 juta,” ujar Yusuf, Rabu (9/4).
Yusuf menambahkan, pencurian itu terjadi di Toko Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita.
Kata Yusuf, pemilik toko sempat mengejar pelaku ke arah Pasar Lakawali namun tidak berhasil menangkapnya.
“Saat korban berteriak pelaku kemudian berlari menuju ke motornya yang terparkir di pinggir jalan. Korban pun lantas mengejar pelaku. Pelaku sempat menyalakan motornya namun gagal, dia pun berlari meninggalkan motornya,”jelas Yusuf.
Karena takut di gebuk massa, pelaku kembali ke toko itu untuk mengambil motornya sambil mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.
“Pelaku sempat menghidupkan motornya namun gagal, dia pun meninggalkan lokasi menuju ke arah poros Jalan Trans Malili-Wotu. Dan kembali lagi mengambil motornya. Korban sempat mengabil batu dan melemparnya namun batu tersebut tidak mengenai pelaku,” ungkapnya
Pemilik toko kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada hari yang sama.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana lebih subsider Pasal 363 ke 5 KUHPidana Tindak pidana curas atau curat,” jelasnya.
Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajri menambahkan, motif pelaku nekat merampok toko perhiasan emas dengan jumlah ratusan gram tersebut akibat terlilit utang senilai puluhan juta yang harus dibayarkan setiap Minggunya.
“Motifnya karena utang, berdasarkan pengakuan pelaku ada utang yang harus dibayarkan setiap Minggu yang jika ditotal kurang lebih Rp 20 Juta,” ujar Kompol Hajri.






