DAERAHNEWSPemerintah

Bupati TRK Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

DISTORI.ID – Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama SE, MM, Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA.

Penyerahan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (27/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati TR. Keumangan menyampaikan bahwa penyampaian LKPD Unaudited merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan terima kasih kepada gubernur, wali kota, dan bupati yang telah bekerja sama dalam menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.

“Alhamdulillah, hari ini laporan keuangan Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota telah diserahkan lebih cepat dari batas waktu, yaitu akhir Maret. Kini menjadi kewajiban kami untuk memeriksa hasil laporan keuangan ini, dan insya Allah hasil pemeriksaan akan kami sampaikan pada bulan Mei mendatang,” ujar Andri.

Andri juga meminta agar pihak terkait dapat memberikan data yang dibutuhkan selama pemeriksaan agar proses audit berjalan lancar.

“Kami terbuka dan berharap hasil audit ini dapat memberikan manfaat besar bagi pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sekadar informasi, penyampaian LKPD Unaudited ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button