DAERAHNEWS

Kepala OJK: Penetapan Fadhil Ilyas Sebagai Plt Direksi Bank Aceh Sesuai Aturan

DISTORI.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, memastikan bahwa penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank Aceh telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengangkatan Plt Direksi Bank telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), sehingga tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.

“Penunjukan Plt Direksi Bank Aceh telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Regulasi yang mengatur mekanisme ini sudah sangat jelas, baik dalam POJK maupun dalam UU PT,” ujar Daddi Peryoga di Banda Aceh, saat dikonfirmasi DISTORI, Sabtu (22/3/2025).

Daddi menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK), setiap anggota direksi yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.

Namun, bagi Plt Direksi, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan pengangkatannya secara internal oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham pengendali dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Plt tidak diwajibkan menjalani fit and proper test sebelum menjabat karena statusnya bersifat sementara. Namun, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai dan menyetujui atau menolak penunjukan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Daddi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Plt Direksi juga merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007, terutama dalam Pasal 94 dan Pasal 105. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Dewan Komisaris dapat mengangkat Plt jika terjadi kekosongan jabatan direksi, dengan masa jabatan sementara hingga RUPS menetapkan direksi definitif.

“Jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt belum ada direksi definitif yang ditunjuk oleh RUPS, maka pengangkatan Plt harus dilaporkan dalam RUPS terdekat,” jelasnya.

Daddi juga menekankan bahwa meskipun Plt Direksi dapat ditunjuk tanpa harus mengikuti fit and proper test dari OJK, masa jabatannya tetap bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan dari OJK.

“Kami akan terus melakukan pemantauan agar mekanisme tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan,” katanya.

Dikatakannya, penetapan Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas manajemen bank tersebut. “Proses ini sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Daddi.

Diberitakan sebelumnya, para pemegang saham Bank Aceh kembali menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Plt Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (17/3/2025).

Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, pemegang saham memutuskan untuk membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya digelar pada 14 Maret 2025 secara hybrid (daring dan luring).

“Keputusan RUPSLB 14 Maret 2025 sempat memberhentikan Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas, dan Direktur Kepatuhan, Numairi, sehingga hanya menyisakan satu anggota direksi, yaitu Plt Direktur Utama M. Hendra Supardi,” ujar Iskandar.

Namun, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki minimal tiga anggota direksi.

“Dengan pertimbangan menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional, pemegang saham sepakat membatalkan hasil RUPSLB 14 Maret 2025 dan mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis serta Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” jelas Iskandar.

Selain itu, dalam keputusan terbaru, Fadhil Ilyas kembali ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama, sementara M. Hendra Supardi kembali ke posisinya sebagai Direktur Dana & Jasa. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button