DISTORI.ID – Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman menyatakan dukungan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan salat fardu berjamaah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji di satuan pendidikan di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Mujiburrahman di sela-sela menghadiri rapat terbatas yang digelar oleh Gubernur Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para bupati serta wali kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025).
“Kami berkomitmen mendukung penuh kebijakan ini. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman,” kata Mujiburrahman.
UIN Ar-Raniry, kata Mujiburrahman, telah menerapkan kebijakan serupa. Rektor menginstruksikan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat.
“Perkuliahan yang bertepatan dengan waktu salat akan dihentikan sementara. Mahasiswa diarahkan ke masjid atau musala. Ini bagian dari ikhtiar kami dalam membentuk lingkungan akademik yang religius dan disiplin,” ujarnya.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Nomor: B-6612/Un.08/R/PP.00.9/08/2023 tertanggal 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut juga mengatur kantin kampus untuk menutup layanan selama waktu shalat. UIN Ar-Raniry juga menugaskan Hisbah Ar-Raniry guna mengawasi pelaksanaannya.
Selain mendukung kebijakan salat berjamaah, Mujiburrahman menegaskan pentingnya Gerakan Aceh Berwakaf yang turut diluncurkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. UIN Ar-Raniry, kata dia, telah lebih dulu menginisiasi Wakaf Ar-Raniry yang dikelola oleh Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry untuk mendukung pengembangan pendidikan melalui dana wakaf produktif.
“Wakaf Ar-Raniry bukan sekadar program, tapi juga model bagi kampus lain dalam mengelola dana umat untuk kepentingan pendidikan,” katanya.
Ingub Nomor 1 Tahun 2025 yang diluncurkan di Masjid Raya Baiturrahman pada 16 Maret 2025 mewajibkan ASN dan masyarakat menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat berjamaah, kecuali untuk pelayanan darurat dan kemanusiaan. Instruksi itu juga mewajibkan satuan pendidikan mengadakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Mujiburrahman menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam membangun budaya religius di Aceh. “Jika diterapkan dengan baik, akan tercipta masyarakat yang lebih disiplin dan berkarakter. UIN Ar-Raniry siap berkontribusi dalam mewujudkannya,” ujarnya. []