DISTORI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas hasil penindakan Unit Patroli Laut. Pemusnahan dilakukan di dua tempat, yaitu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh dan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Kamis (13/3/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan pada 12 Februari 2025.
“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang ini mencapai Rp755 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,7 miliar,” ungkapnya.
Dari total sitaan, sebanyak 1.765 karung bawang merah dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara dua karung dijadikan barang bukti di pengadilan dan satu karung digunakan untuk pengujian laboratorium. Adapun pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, sedangkan dua karung lainnya juga menjadi barang bukti.
Leni menekankan bahwa bawang merah impor ilegal ini terbukti mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV).
“Jika virus ini menyebar ke lahan pertanian, seperti di Sigli dan Takengon, panen bawang merah bisa terdampak signifikan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani,” ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan izin dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Penyitaan dan pemusnahan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
“Kami akan terus berupaya menjaga perbatasan dari masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan perekonomian dalam negeri,” kata Leni.
Pihak Bea Cukai Aceh menegaskan akan memperketat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan barang-barang ilegal yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan bangsa. []