DAERAHNEWSPemerintah

DPR Aceh Panggil Kepala Bappeda, Bahas Percepatan Realisasi APBA 2025

DISTORI.ID – Hingga menjelang pertengahan Maret 2025, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 masih belum berjalan optimal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, yang mendesak percepatan pelaksanaannya.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mengundang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Kepala Dinas Keuangan untuk membahas kendala yang menghambat implementasi Qanun APBA 2025.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Ketua DPR Aceh pada Selasa (11/3/2025) dan dihadiri oleh pimpinan DPRA, di antaranya Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan Saifuddin Muhammad alias Yahfud, serta Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) Tgk Anwar dan Sekretaris DPR Aceh Khudri. Dari pihak eksekutif, hadir Plt Kepala Bappeda Husnan beserta jajaran, serta Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) Ramzi bersama timnya.

Dalam pertemuan tersebut, Zulfadhli menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya yang sengaja menghambat realisasi APBA 2025 karena hal tersebut berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat Aceh. “Jangan sampai ada niat menghambat realisasi APBA 2025. Ini menyangkut kepentingan rakyat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah mengingatkan bahwa penyusunan Qanun APBA 2025 telah melalui berbagai tahapan yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, sebagai produk hukum, qanun tersebut tidak bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh eksekutif. Jika ada penyesuaian terkait visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru, maka mekanismenya harus melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dengan melibatkan DPR Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bappeda Husnan menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghambat pelaksanaan APBA 2025. Menurutnya, beberapa program belum bisa dijalankan karena masih terkendala kelengkapan dokumen dan data pendukung.

“Kami tidak memiliki keinginan untuk menunda realisasi APBA. Namun, ada program yang belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi persyaratan administratif,” jelas Husnan.

Sementara itu, Sekretaris DPKA Ramzi mengungkapkan bahwa hingga awal Maret 2025, realisasi APBA baru mencapai 5,34 persen atau sekitar Rp549 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan belanja rutin lainnya. Pemerintah Aceh menargetkan realisasi APBA dapat mencapai 11 persen atau sekitar Rp1,2 triliun pada akhir triwulan pertama 2025.

DPR Aceh menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan APBA 2025 agar tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik di Aceh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button