DISTORI.ID – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dikatakannya, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga turut menangani kasus tersebut. Saat ini, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan.
“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes,” ujar Joko dalam rilisnya, Minggu (9/3/2025).
Joko menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Polres Bireuen untuk sementara dikendalikan oleh Wakapolres. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres memiliki kewenangan untuk mengendalikan Polres apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, diperintahkan untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.
“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada tingkat Polres,” pungkas Joko. []