DISTORI.ID – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh meringkus AA (27), seorang pemuda asal Desa Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, atas dugaan perampasan ponsel milik Syifa Ramadhani (18), warga Desa Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh.
Peristiwa perampasan tersebut terjadi di lintasan Blang Bintang – Krueng Raya, Aceh Besar, pada Minggu (2/3/2025) pagi.
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama tiga rekannya mengendarai sepeda motor menuju Krueng Raya. Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King berwarna merah.
“Pelaku menuduh korban dan saksi melakukan perbuatan mesum, lalu meminta kartu identitas mereka. Karena korban tidak membawa KTP atau kartu pelajar, pelaku kemudian mengambil ponselnya sebagai jaminan, serta merampas dompet milik korban dan saksi,” ujar Fadillah, Jumat (7/3/2025).
Setelah mengambil dompet, pelaku juga membawa kabur ponsel korban yang berjenis Samsung S9 Plus. Merasa takut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, pada Selasa (4/3/2025) sore.
“Saat diamankan, pelaku sedang memegang ponsel hasil rampasannya, sementara sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan ditemukan di sekitar lokasi. Pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Fadillah. []