DISTORI.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).
Para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di kedua daerah tersebut.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang. Barang bukti yang disita mencakup kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” jelas Brigjen Pol Nunung.
Modus Operandi
Para tersangka di Kabupaten Tuban menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel salah satu tersangka. Sementara di Karawang, para pelaku membuat surat rekomendasi fiktif untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Bareskrim Polri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi agar tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Nunung. []