DISTORI.ID – Menjelang tahun 2025, Bank Indonesia (BI) mengumumkan, mulai 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Masyarakat yang masih memiliki Uang Rupiah Khusus dapat menukarkannya di Bank Umum selama 10 tahun ke depan, hingga 31 Januari 2035,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, seperti dilansir dari Liputan6.com, Senin (3/3/2025).
“Penukaran ini bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia,” sambung dia.
Untuk melakukan penukaran, masyarakat diharuskan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di https://www.pintar.bi.go.id.
Penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang yang ditukar. Hal ini menjadi langkah penting bagi masyarakat untuk memastikan uang yang mereka miliki tetap dapat digunakan.
Seiring dengan datangnya bulan Ramadhan, banyak orang mulai mempersiapkan diri untuk menyambut Lebaran 2025. Salah satu kegiatan yang umum dilakukan adalah menukarkan uang baru.
BI dan perbankan telah mengumumkan bahwa layanan penukaran uang baru akan dibuka mulai 3 hingga 27 Maret 2025. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan uang baru yang biasanya digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau kebutuhan lainnya.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia wajib mendaftar secara online terlebih dahulu melalui platform pintar.bi.go.id.
Layanan penukaran uang baru ini menawarkan beberapa pilihan, termasuk layanan keliling (termasuk ke tempat ibadah), layanan kerja sama dengan perbankan, dan layanan tematik di lokasi-lokasi tertentu.
Bank Indonesia (BI) juga meningkatkan nominal penukaran uang per orang menjadi Rp4,3 juta, naik dari sebelumnya Rp4 juta. Sebanyak 1.200 lokasi penukaran dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan berbagai bank. (Liputan6.com)