DISTORI.ID – Anggota Intel Kodam Iskandar Muda (IM) kembali berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (25/2/25) dini hari.
Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, menyebutkan penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB ini mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, alat hisap, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Pelaku pertama, berinisial MA (31), yang berprofesi sebagai buruh, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia ditangkap di rumahnya Desa Lamdingin. Sementara itu, pelaku kedua, berinisial M (42), seorang mantan personel TNI yang kini menganggur, ditangkap di desa yang sama saat diduga tengah mengonsumsi narkoba.
“Anggota Intel Kodam IM menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paket sabu, satu alat hisap (bong), satu gunting, 11 pipet/sedotan, dua unit ponsel Android, satu buku catatan transaksi narkoba, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp1.950.000 dalam berbagai pecahan, satu kartu identitas (KTP), satu dompet kulit, dan satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu,” kata Mayjen TNI Niko Fahrizal, Selasa (25/2/2025).
Ia menyatakan, penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Lamdingin dan Desa Lampulo pada 21 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Intel Kodam IM melaporkan informasi ini kepada Asintel Kasdam IM, yang kemudian meneruskannya kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal. Pangdam IM lantas memerintahkan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah tegas.
Berdasarkan arahan tersebut, anggota Intel Kodam IM melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, guna mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada 24 Februari 2025 pukul 19.40 WIB, anggota Intel Kodam IM berhasil mengidentifikasi keberadaan MA yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sedang berada di rumah M. Pemantauan dilakukan selama enam jam hingga tim memastikan keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.
Anggota Intel Kodam IM berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Setelah dimintai keterangan, MA mengakui masih menyimpan persediaan narkoba lainnya di rumahnya. Anggota Intel Kodam IM kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket sabu tambahan, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Aceh. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh,” kata Niko Fahrizal.
Masyarakat Desa Lamdingin yang selama ini resah menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan anggota Intel Kodam IM. Mereka berharap pemberantasan narkoba terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam Iskandar Muda menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Aceh serta memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun militer. []