DISTORI.ID – Bareskrim Polri jebloskan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka lainnya ke dalam penjara, mereka tersangkut kasus pemalsuan sertipikat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menahan Arsin bersama UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa karena kuatir melarikan diri.
“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” kata Djuhandhani dalam pernyataannya pada Senin 24 Februari 2025.
Djuhandhani menambahkan, dari hasil gelar perkara, ke empat tersangka terbukti memalsukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Djuhandhani pun menepis anggapan bahwa Bareskrim hanya mampu menangani kasus pemalsuan sekelas kepala desa. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh publik yaitu penanganan sampai tuntas,” klaimnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Tangerang masih belum terbuka dalam kasus tersebut.
Dimana diketahui penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa dan CE selaku penerima kuasa.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, terjadi saling lempar jawaban ketika penyidik menanyakan keuntungan yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu.
“Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga,” kata Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa 18 Februari 2025 lalu.
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” lanjutnya.
Terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.
“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” tuturnya. []