DISTORI.ID – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah serta aktivitas masyarakat selama bulan puasa.
Seruan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Kolonel CZi Widya Wijamarko, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi, Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh Sakwanah, serta Ketua MPU Banda Aceh Tgk Syibral Malasyi.
Rapat koordinasi terkait seruan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Banda Aceh Bachtiar di Pendopo Wali Kota, Senin (24/2/2025).
“Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” ujar Bachtiar.
Dalam pertemuan tersebut, Forkopimda bersama OPD terkait membahas berbagai aspek teknis guna memastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kekhusyukan.
Salah satu poin utama dalam seruan tersebut adalah penyediaan fasilitas masjid dan meunasah yang bersih, sehat, dan nyaman bagi jamaah. Selain itu, pelaksanaan ibadah harus mengikuti ketentuan syariat, menjaga keharmonisan umat, serta menghidupkan syiar Islam dengan berbagai kegiatan positif selama bulan suci.
Seruan bersama ini juga mengatur operasional tempat usaha dan hiburan. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, serta tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Sementara itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup saat shalat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Adapun kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online dilarang selama Ramadhan. Selain itu, hotel, wisma, dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman bagi tamu mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan seruan bersama ini, petugas Satpol PP dan WH, dengan dukungan TNI/Polri, akan melakukan pengawasan di lapangan. Semua pihak diharapkan menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan.
Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non-Muslim agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa, sebagai wujud toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin harmonis di kota ini. []