DISTORI.ID – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Aparat Maritim Malaysia dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) di perairan Terengganu. Mereka diamankan karena naik ke anjungan minyak Petronas milik Pemerintah Malaysia dan diduga mengambil kabel serta baterai dari lokasi tersebut.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan pelanggaran batas wilayah perikanan, melainkan dugaan pencurian aset dari anjungan minyak Malaysia.
“Iya benar, warga kita diamankan, tetapi bukan karena menangkap ikan di perairan Malaysia, melainkan dugaan pencurian aset anjungan minyak,” ujar Doli dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (23/2/2025).
Doli menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis (20/2/2025). Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait kronologi peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta guna menentukan langkah hukum yang akan diambil.
“Saya belum mengetahui secara pasti kronologinya. Saat ini, saya sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kemenlu terkait langkah yang akan diambil,” katanya.
Kabupaten Anambas di Kepulauan Riau merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Namun, belum dapat dipastikan apakah dugaan pencurian tersebut terjadi di lepas pantai atau tengah laut.
“Kami belum tahu pasti lokasi kejadiannya, apakah di tengah laut atau di lepas pantai. Yang jelas, Anambas memang berbatasan dekat dengan Malaysia,” ujar Doli. (CNNIndonesia)