DISTORI.ID – Pusat Analis Kajian dan Advokasi Aceh, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli yang mengatakan pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tidak sah, terlalu tendensius
Direktur Pusat Analis Kajian dan Advokasi Aceh Handika Rismajar mengatakan saat ini Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf (Mualem) sedang dalam tahap transisi untuk bisa merealisasikan setiap visi dan misi yang telah dibuat pada saat kampanye lalu.
“Pernyataan Ketua DPRA itu sangatlah tendensius, dan tentu menuai polemik di tengah publik serta dapat membuat kegaduhan dan disharmonisasi antara lembaga DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh mengingat pemerintahan yang saat ini sedang dalam fase transisi,” kata Handika, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Handika, penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tentunya sudah melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan dan berdasarkan keputusan matang.
“Selama penunjukkan dan pengangkatan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada maka itu tentu sudah final. Namun, jika Ketua DPRA merasa ini cacat secara prosedural tentunya juga ada mekanisme yang bisa di ajukan untuk di lakukan pembuktian secara hukum,” katanya.
Handika merasa heran dengan pernyataan Zulfadli lantaran dia merupakan kader Partai Aceh (PA) yang mana Ketua Umum (Ketum) nya adalah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Ini terkesan ambigu bagi kami, entah terjadi miskomunikasi di internal atau tidak, tentu jika ada sebaiknya diselesaikan secara bijak. Dan mengapa hanya persoalan Al Hudri yang di permasalahkan ini jadi pertanyaan besar bagi publik, dan perlu dijelaskan secara terperinci,” ujar Hamdika. []
Reporter: Saputra