DISTORI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melanjutkan penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun mengaku kecewa. Hal tersebut disampaikan oleh Boyamin Saiman, dikutip Sabtu (22/2/ 2025).
“Saya kecewa dengan menyerahnya Kejaksaan Agung dalam kasus pagar laut karena saya melaporkan itu kan dengan rumusan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan yang ditangani Bareskrim,” ucap Boyamin.
Bareskrim Polri kata dia, hanya menyentuh soal dugaan pemalsuan dalam kasus pagar laut. Sementara laporannya kepada Kejaksaan Agung menyasar soal dugaan korupsi pagar laut.
“Bareskrim itu kan pemalsuan biasa, 366, 363 KUHP, kalau saya kan pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, di mana itu pemalsuan yang masuk kategori korupsi. Di mana pejabat yang berwenang memalsukan data, memalsukan buku register, nah itu kan hukumannya lebih berat dari sekadar pemalsuan biasa,” kata Boyamin.
“Dari pasal 9 itu nanti pintu masuk ke pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang Pemberantasan Korupsi yaitu suap, suap menyuap dan dari pintu itu kemudian bisa ke pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dimana penyalahgunaan wewenang merugikan negara,” lanjutnya.
Boyamin lebih lanjut mengaku menyayangkan sikap mundur Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus pagar laut.
Mengingat, kata Boyamin, Kejaksaan Agung cukup ahli di pasal 9, pasal 5 dan 6, hingga pasal 2 Undang undang Pemberantasan Korupsi.
“Kalau ke Bareskrim karena pasalnya itu pasal 263 sama 266 KUHP hanya pemalsuan biasa kan otomatis tidak bisa masuk korupsinya, tidak bisa masuk suapnya, karena itu KUHP, pintu masuknya bukan undang-undang korupsi,” kata Boyamin.
“Jadi nanti akan mengecil kasus pagar laut ini dan bahkan bisa melindungi dari swastanya yang memberi suap,” tutupnya. []