DISTORI.ID – Kuasa Hukum Sulaimi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan kliennya dari jabatan sebagai Sekda.
Erlizar menilai pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas.
“Pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota di Aceh,” kata Erlizar, Sabtu (22/2/2025).
Dikatakan Erlizar, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati atau walikota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.
“Namun, dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut,” katanya.
Atas dasar tersebut, Erlizar meminta Mendagri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh. Dia menilai langkah tersebut perlu dilakukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkup pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap bapak Mendagri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Erlizar. []
Reporter: Saputra