DAERAHKRIMINALNEWS

Dua Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Aceh Timur Positif Narkoba

DISTORI.ID – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur menetapkan dua sopir sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban jiwa.

Kedua tersangka adalah TR (24), warga Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan pengemudi mobil barang Mitsubishi Colt Diesel BK 8871 AD, serta DE (44), warga Desa Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pengemudi truk tronton BL 8246 BE.

Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro, menyatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan kedua sopir tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, kami juga melakukan tes urine terhadap kedua pengemudi, dan hasilnya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine,” ujar Iptu Eko Suhendro, Senin (17/02/2025).

Menurutnya, TR yang merupakan sopir cadangan dari mobil Mitsubishi Colt Diesel dinyatakan sebagai tersangka karena mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Diduga kuat, pengaruh narkoba yang dikonsumsinya sebelum berangkat berkontribusi besar terhadap kecelakaan yang terjadi.

Sementara itu, DE juga ditetapkan sebagai tersangka karena selain terbukti positif sabu, truk tronton yang dikemudikannya saat berhenti di pinggir jalan berada 70 persen di badan jalan, hanya 30 persen di bahu jalan.

“Selain itu, DE tidak memasang tanda isyarat jalan yang seharusnya digunakan untuk memperingatkan pengendara lain,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang Mitsubishi Colt Diesel, Ibrahim Syah (44), warga Desa Meuranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Medan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Timur dan dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button