DISTORI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, serta Satgas Patroli Laut BC-30001.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi celah bagi praktik ilegal seperti ini. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan, terutama di jalur laut yang kerap menjadi pintu masuk barang-barang ilegal,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 pada 11 Februari 2025 mengenai dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Kapal patroli BC-30001 pun segera bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jamboaye, Aceh Utara. Setelah dilakukan pengejaran, kapal KM. R B (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa dokumen resmi.
“Kami telah mengamankan enam awak kapal, termasuk nakhoda, serta barang bukti yang terdiri dari kapal, alat komunikasi, dan bendera Thailand yang diduga sebagai tanda asal muatan. Barang-barang ini telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Leni.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan bahwa para pelaku bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kapal KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh awak kapal telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan barang-barang selundupan yang harganya mungkin lebih murah, tetapi dampaknya bisa merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ujar Leni menutup keterangannya. []