DISTORI.ID – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 yang ditetapkan pada, Senin, 3 Februari 2025 berdampak besar bagi Provinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia.
Seperti di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang ikut terberdampak pada kebijakan tersebut dimana Abdya kehilangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 sebesar Rp 57,298 Milyar.
Dana APBK Abdya ini dipangkas dari tranfer daerah dari pusat. Ada tiga sumber anggaran yang di potong. Ini meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Pekerjaan Umum Rp 33,967 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan sebesar Rp 21,891 dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp1,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Fakhrudin membenarkan ikhwal pemangkasan atas kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, terkait pemotongan APBK tahun 2025 itu.
“Benar, ada tiga sumber mata anggaran yang hilang alias dipangkas alokasi transfer untuk Kabupaten Abdya, yakni dana DAU Spesifik Grant (SG) pada bidang pekerjaan umum Rp33,967 miliar,” kata Fakhrudin, Senin 10 Februari 2025.
Berikutnya, juga dana DAK fisik bidang jalan (Konektivitas) yang dipangkas sebesar Rp 21,891 miliar dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Rp 1,4 miliar dengan total keseluruhan yang dihilangkan Rp57, 298 miliar.
“Untuk dana DAU Bidang Pendidikan dan Kesehatan tidak ada pemotongan,” sebutnya.
“Pemotongan anggaran tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,” katanya. []