DISTORI.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh Diduga memiliki utang sebesar Rp 100 miliar lebih hingga tahun 2024. Namun jumlah utang sebesar itu di tutup rapat dari perhatian publik.
Tingginya utang disebabkan perencanaan dan eksekusi yang tidak tepat sasaran oleh pemerintahan sebelumnya, hal ini akan menjadi beban pemerintahan periode 2025 – 2030. Sehingga dapat menghambat kinerja pemerintah yang baru, serta memperburuk citranya.
Hal tersebut disampaikan, anggota DPRK F-PKB, M. Iqbal, S.T, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).
Pemko Banda Aceh diminta untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas, serta mewujudkan good and clean government.
“Pemko harus bertanggung jawab melaporkan kepada publik terkait utang,” tegas Iqbal.
Iqbal juga mengaku telah mendapat laporan dari para pekerja non ASN di Pemko Banda Aceh, bahwa gaji mereka belum dibayarkan sudah sejak beberapa bulan lalu.
“Ini seakan disetting agar menjadi beban pemerintah berikutnya. Harusnya, pemerintahan sebelumnya menuntaskan hak-hak pekerja,” tegasnya lagi.
Ia juga menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam penyusunan penganggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sangat penting Pemko dan pihak manajemen terbuka terkait proyek yang sedang berlangsung, apa lagi itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Pemko Banda Aceh mendatang diharapkan dapat menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik, mencapai visi dan misinya dengan mewujudkan Kota Kolaborasi. Sehingga kesejahteraan warga kota benar-benar terwujud.
“Gaji tenaga kontrak harus segera dibayar, jangan ditunda-tunda seperti pemerintahan sekarang ini, harusnya hati nurani di kedepankan kasihan non ASN itu,” sebutnya. []