DISTORI.ID – Personil Polres Aceh Jaya mengamankan dua orang pelaku terduga pengedar uang palsu.
Keduanya berinisial M (54) warga Desa Dayah Baroe Kecamatan Krueng Sabee, dan Z (60) Warga Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Kasat Reskrim Aceh Jaya, AKP Zulfitriadi, mengatakan, keduanya ditangkap atas informasi dari warga terkait pengedaran uang palsu di Aceh Jaya.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan meringkus keduanya di Kota Calang.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti uang palsu yang siap edar,”jelas Zulfitriadi, Kamis (30/1/2025).
Pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan uang palsu Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti, Desa Jabi, Kecamatan Setia Bakti, Desa Ketapang Kecamatan Krueng Sabee, dan Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee.
Hasil pengembangan Opsnal satreskrim, mengamankan barang bukti di kediaman saudara M (54) berupa satu buah printer merk EPSON L3110. Uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar.
“Keduanya dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,”pungkasnya. []
Reporter: Zahlul Akbar