DISTORI.ID – Seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga lelaki di Jakarta Barat (Jakbar). Seorang pelaku, MYH (19), sudah ditangkap polisi.
“Terdapat tiga orang pelaku. Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH, sementara rekan pelaku berinisial FE alias Jeding dan RP alias Rian masih kami lakukan pengejaran,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, dilansir dari detikcom, Sabtu (25/1/2025).
Kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Jalan H Lebar Gang Bacang RT 07 RW 06 Meruya Selatan, Kembangan, Jakbar, Sabtu (18/1/2025). Kasus bermula saat korban dijemput pelaku bernama Jeding mengendarai motor ke kontrakan tersebut pada pukul 22.30 WIB.
Di kontrakan, Jeding sudah menyiapkan minuman alkohol. Di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut juga sudah ada pelaku bernama Rian, yang kemudian disusul kedatangan MYH.
Kemudian, MYH menyuruh Jeding dan Rian keluar dari kontrakan. MYH lalu memerkosa korban. Tindakan bejat itu dilanjutkan pelaku bernama Jeding dan Rian.
“Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol. Ketika korban dalam pengaruh alkohol, lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” ujar Taufik.
Perkara ini kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku MYH dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (detikcom)