DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu buronannya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra di Singapura. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Meski sudah ditangkap, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bilang Paulus belum dibawa ke Jakarta. Dia belum memerinci perihal kapan buronan sejak era pimpinan jilid 2015-2019 itu dibawa ke Jakarta.
“(Paulus Tannos, red) masih di Singapura,” kata Fitroh saat dihubungi wartawan, dilansir dari VOI, Jumat (24/1/2025).
Fitroh bilang ada sejumlah hal yang masih perlu dilakukan sebelum Paulus bisa dibawa ke Jakarta. Koordinasi masih terus dilakukan.
“KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. (VOI)