DISTORI.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tiga tersangka kasus perburuan dan penjualan kulit hewan dilindungi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (23/1/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ketiganya akan segera menghadapi proses hukum lanjutan di pengadilan.
Para tersangka, yaitu R (26), Z (35), dan I (36), diketahui merupakan perangkat desa di Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka masing-masing menjabat sebagai Bendahara Desa, Sekdes, dan Kadus.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu lembar kulit Beruang Madu (Helarctos malayanus), serta sepeda motor yang digunakan saat membawa barang tersebut pada November 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Oktriadi Kurniawan, menyatakan, ketiga pelaku akan ditahan di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari ke depan.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara. Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber daya alam, baik flora maupun fauna yang dilindungi, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Oktriadi.
Sebelumnya, tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap ketiga tersangka di area parkir Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, pada Senin malam (26/11/2024). Saat itu, tersangka R dan Z tengah membawa kulit hewan menggunakan sepeda motor. Sementara itu, tersangka I diduga bertindak sebagai perantara dalam mencari pembeli.
“R mengaku kulit hewan yang dijual berasal dari hasil jerat yang dipasang di hutan Langkahan, Aceh Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terkait perburuan satwa dilindungi yang terus menjadi perhatian pihak berwenang,” kata Oktriadi. []