KRIMINALNEWS

Polisi Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Lhokseumawe

DISTORI.ID – Polres Lhokseumawe menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, pelaku berinisial NL (39), seorang ibu rumah tangga. NL ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana, Desa Teumpok Teungoh,” ungkap AKP Wijaya, Rabu (22/1/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata AKP Wijaya, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp4,4 juta untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap AKP Wijaya.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button