DISTORI.ID – Polda Sulsel menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Amrunlah Arsyad, Selasa (14/1/2025).
Brigpol Amrunlah Arsyad bertugas di bagian Yanma Polda Sulsel
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan berdasarkan prinsip keadilan serta kedisiplinan.
“Kami memahami bahwa ini adalah momen yang berat, tetapi integritas, profesionalisme, dan etika harus selalu di junjung tinggi,” tegas Yudhiawan.
Dia pun mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri.
“Hanya dengan profesionalisme, disiplin, dan kejujuran, kita dapat meraih kepercayaan masyarakat dan menjaga kehormatan Polri,” pesan Yudhiawan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, Brigpol Amrunlah Arsyad di PTDH karena meninggalkan tugas.
“Fakta persidangan, yang bersangkutan tidak masuk kantor dari tanggal 1 April 2019 S/D 27 April 2021,”jelasnya.
“Dia meninggalkan tugas selama 521 hari kerja secara berturut-turut,”pungkas Didik.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 124 anggota Polda Sulsel tercatat melakukan pelanggaran kode etik.
Dari total tersebut, 16 diantaranya menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi untuk menjaga kedisiplinan di lingkungan kepolisian.
“Anggota yang melanggar mendapatkan sanksi sepanjang 2024 berupa hukuman disiplin, kode etik, maupun PTDH,” tegasYudhi saat ekspose akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12).
Melihat ke belakang, Yudhi mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin pada 2023 lalu mencapai angka 151.
“Pada 2023, tercatat 151 kasus pelanggaran disiplin, 2024 jumlahnya menurun menjadi 95 kasus,” beber Yudhi.
Yudhi menjelaskan, pelanggaran disiplin itu meliputi absen apel pagi, tidak hadir di kantor, hingga meninggalkan tugas tanpa izin.
Lebih jauh, Jenderal dengan dua bintang di pundaknya ini membeberkan bahwa pelanggaran kode etik justru mengalami peningkatan pada 2024.
Jika pada 2023 terdapat 101, 2024 mengalami peningkatan menjadi 124. Di sisi lain, jumlah anggota yang diberikan sanksi PTDH sedikit menurun.
“Pada 2023 ada 17 anggota yang diberhentikan tidak hormat, sementara tahun 2024 ada 16 orang,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan bahwa mayoritas kasus PTDH berkaitan dengan pelanggaran berat.
“Kami memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sulsel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi bandar atau melanggar kode etik terkait narkoba,” kata Zulham.
Selain terlibat narkoba, oknum yang dipecat terlibat perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT, kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum,” Pungkasnya. []