DISTORI.ID – Aparat kepolisian membekuk seorang pria berisinial (RA), 27 tahun, di salah satu kios di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (13/1/2025) sore.
RA yang berprofesi sebagai sales penjual kopi sachet itu diduga telah melakukan penganiayaan di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam terhadap seorang wanita berinisial (RAH), 30 tahun, warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh, Sabtu (11/1/2025) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suriya mengatakan, penangkapan terhadap RA karena melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi “Open BO”. Awalnya korban pada Sabtu, (11/1/2025) malam melakukan chattingan dengan pelaku.
“Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi “Open BO” yang mana korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan guna melakukan hubungan intim,” kata Suriya kepada wartawan, Senin (13/1/2025) malam.
Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban.
Suriya menambahkan, dengan menggunakan sepeda motor pelaku RA mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Setelah bertemu korban, keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat penginapan.
Kemudian setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun pelaku langsung marah dan menjelaskan tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka.
“Dan pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan,” kata Suriya.
Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025) korban sadar dari pingsannya dan melihat dari cermin kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana.
Lalu, lanjut Suriya, korban pun meminta bantuan kepada tetangga di samping kamar, sehingga tetangga di samping kamar menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh guna membawa korban Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan Visum Et Revertum.
Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kami membentuk tim yang di bantu Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” katanya.
Selanjutnya, pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di gampong Surien, Senin (13/1/2025) sore. Saat itu ia sedang menjual Kopi sachet kepada pemilik kios.
“RA dibekuk di sebuah kios di gampong Surien, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. []