DISTORI.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak memberikan keterangan usai diperiksa KPK.
Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, pada hari
Senin (13/1).
Hasto keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Hasto diketahui menjalani pemeriksaan sekitar sekitar 3,5 jam.
Sejumlah pertanyaan awak media tak direspon Hasto. Hanya salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang memberikan keterangan kepada awak media.
Maqdir menyebut penjelasan akan diberikan KPK sesuai kesepakatan yang sudah dibuat.
“Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik. Karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.” imbuh Maqdir.
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” tambah Maqdir.
Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin 6 Januari 2025 lalu.
KPK tak menahan Hasto pada hari ini meski yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Yang jelas, Hasto akan kembali lagi diperiksa penyidik KPK. Namun belum diketahui kapan waktu pemeriksaan selanjutnya.
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan, Harun Masiku.
Dari pengembangan itu, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Selain itu, Hasto juga dijerat jadi tersangka perintangan penyidikan.
Dalam kasus itu, Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum kasus yang menjerat Harun.
Salah satunya diduga meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT). []