HUKUMNASIONALNEWSPERISTIWA

Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Kata KPK

DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait langkah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya akan bersiap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita juga harus bersiap-siap, nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya akan kita pelajari,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2025.

Ia pun memastikan KPK melalui Biro hukum akan menjawab semua dalil permohonan yang dimaksud.

“Kita tentu akan jawab gugatannya tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Hast),” kata Tessa, Jumat.

“Dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” sambungnya.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat 10 Januari 2025.

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus oleh KPK.

Menurut penjelasannya, sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button