DISTORI.ID – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran lebih dari satu juta batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (8/1/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal sehari sebelum operasi penangkapan.
“Kami langsung membentuk tim untuk melakukan pemantauan di lokasi. Berkat koordinasi dan langkah cepat tim, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Sulaiman, Sabtu (11/1/2025)
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengamankan dua pelaku berinisial AS (26) dan SB (41) yang sedang mengangkut rokok tanpa pita cukai menggunakan truk yang ditutupi karung berisi sekam kayu.
Total barang bukti yang disita berupa 1.185.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,75 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II/b Langsa,” sebutnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Langsa dalam menjaga kedaulatan fiskal negara.
“Kami akan terus melakukan operasi penindakan seperti ini. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat turut mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk semacam ini,” imbaunya. []