DISTORI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Jumat (20/12/2024).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu di salah satu rumah di Desa Wer Tingkem.
“Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 19.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang di dalamnya,” ujar AKBP Tuschad, Sabtu (21/12/2024).
Kedua pelaku berinisial JD (44), warga Desa Barung, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (30), warga Desa Jambo Lagu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 1,60 gram, empat plastik transparan kosong, satu sendok dari pipet, satu kaca pirek, satu alat hisap (bong), satu dompet warna cokelat, satu unit ponsel merek Vivo, satu tas warna hitam, dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bener Meriah,” sebut AKBP Tuschad. []