KRIMINALNEWS

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Aceh Utara

DISTORI.ID – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis (12/12/2024) pagi. Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, MR alias Tomat (24) dan A (23), ditangkap di rumah mereka di Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” ungkapnya.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, A bertugas menyimpan barang haram tersebut. Pria berinisial D saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka, bersama barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button