HUKUMKRIMINALNEWS

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Hukum, Ada Sabu hingga Alat Kontrasepsi

DISTORI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 50 perkara hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (11/12/2024).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardi Syahputra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Teddy Lazuardi menambahkan, bahwa langkah tersebut sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur pemusnahan barang bukti yang dirampas.

“Barang bukti yang kami musnahkan meliputi berbagai jenis, termasuk narkotika, alat hisap, dokumen, dan barang lainnya yang menjadi bagian dari 50 perkara hukum. Semua barang ini telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Teddy Lazuardi, Rabu (11/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 100,28 gram, ganja 133,61 gram, bong atau alat hisap narkotika, pipet, kaca pirex, mancis, kotak rokok, kertas pembalut rokok, timbangan, plastik bening, tas dan dompet, serta beberapa barang lain seperti handphone sebanyak 27 unit dan minuman beralkohol.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan, dipotong, dan diblender. Tujuannya adalah memastikan barang bukti tidak dapat dipergunakan kembali oleh siapa pun,” tambahnya.

Teddy juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Banda Aceh dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang bukti dari tindak pidana tidak lagi beredar atau disalahgunakan,” tegasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button