DISTORI.ID – Polres Maros menindak tegas skincare (kosmetik) yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa label BPOM di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Itu dilakukan saat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Moderen Butta Salewangang, Turikale, Maros, Kamis (31/10) tadi.
Langkah tegas Polres Maros ini mendapat apresiasi dari Ibrahim Achmad Naesaburi, salah satu Young Lawyers Maros. Ia mengaku mendukung kepolisian untuk memberantas peredaran skincare berbahaya di Maros.
“Kami menganggap langkah cepat Polres Maros ini adalah upaya pencegahan awal terhadap dampak buruk produk kosmetik tanpa label BPOM. Kosmetik ini kebanyakan digunakan dari kalangan muda,” kata Aso sapaan akrab Ibrahim Achmad Naesaburi.
Aso berharap, penindakan ini tidak hanya berhenti kepada penjual eceran saja. Tapi, polisi harus berani menindak tegas bagi pengusaha kosmetik nakal di Kabupaten Maros.
“Penindakan harus dilakukan sampai ke pucuknya, pemilik atau pengusaha kosmetik. Bukan hanya penjual di pasar. Artinya, polisi tidak tebang pilih, harus berani membumihanguskan mafia kosmetik tersebut,” tegasnya.
Kosmetik ‘abal-abal’ belakangan menjadi perhatian serius. Karena sangat meresahkan masyarakat, terkhusus di Kabupaten Maros.
Olehnya itu, polisi bekerjasama dengan pemerintah daerah menindak tegas para mafia kosmetik itu.
“Kita berharap agar polri dan instansi pemerintahan terkait sama-sama bisa berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran kosmetik/skincare yang mengandung zat kimia berbahaya khususnya yang tidak berlabel BPOM,” harapnya
Untuk diketahui, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau tidak berlabel BPOM dapat dijerat sanksi pidana dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. []






