HUKUMNEWS

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Korupsi Gaji Pegawai Puskesmas ke Jaksa

DISTORI.ID – Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, Senin (28/10/2024).

Adapun tersangka dan barang bukti dugaan korupsi yang diserahkan terkait pembayaran kekurangan gaji pegawai dari tahun 2015 hingga 2019 di Puskesmas wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya mengatakan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ivan Najjar Alavi, Jaksa Madya yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Tersangka dalam kasus ini adalah MS berusia 47 tahun yang berprofesi sebagai bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2019 dan 2020,” kata Iptu Yudha Prastya, Selasa (29/10/2024).

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 918.276.760.

Serah terima ini, sebut Iptu Yudha Prastya, merupakan bagian dari proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP-A/08/VIII/RES.3.3/2023/Reskrim yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.

“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana terkait,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button