DISTORI.ID – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh akan menyerahkan MA (24) seorang kurir sabu warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, ke jaksa.
“Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 386,32 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Rabu (16/10/2024).
Sebelumnya, MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (23/8/2024) siang. Saat itu ia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.
“Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakan MA sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu yang ditempelkan di pahanya. Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA ke ruang pemeriksaan dan menggeledah seluruh tubuh. Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang ditempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi, MA mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu itu milik BG yang dititipkan kepada seorang perantara berinisial IL. Terungkap BG dan IL merupakan warga Kota Lhokseumawe.
AKP Rajabul mengatakan, keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tuturnya. Dijelaskannya, IL menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin (19/8/2024) malam di samping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta. BG menjanjikan, apabila sampai ke tujuan, MA memperoleh uang sebesar Rp17 juta.
“MA bila berhasil membawa narkotika jenis sabu akan mendapatkan uang Rp17 juta dari BG,” katanya.
Lalu lanjutnya, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.
Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas avsec Bandara Sultan Iskandar Muda.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merek Vivo dan Iphone serta sejumlah uang, tambah AKP Rajabul Asra.
Rajabul Asra menyebut, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat pidana mati. []