Serangan bom molotov terhadap Jubi menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya tindakan represif terhadap media yang berperan sebagai pilar keempat demokrasi.
IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika kebebasan pers di Papua terus diintimidasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” pungkas Chanry.
IJTI bersama organisasi jurnalis lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada para jurnalis yang bekerja di Papua.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Redaksi media Jujur bicara atau Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua dilempari bom molotov pada Rabu (16/10/2024) dini hari, sekitar pukul 03.15 WP.
Sejumlah dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor itu terbakar dan rusak.
Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay dalam keterangan resmi yang diterima media ini mengungkapkan, pelemparan bom molotov itu diduga dilakukan oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Bom itu dilemparkan dari pinggir jalan di depan Kantor Redaksi Jubi, dan membuat api berkobar di antara dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor.
Api itu sempat membakar sebagian bagian depan mobil Toyota Avanza dan Toyota Calya itu. Api akhirnya dipadamkan dua karyawan Jubi dan sejumlah saksi mata.