DISTORI.ID – Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, Pilkada kali ini hanya diikuti satu pasangan calon, memastikan calon tersebut berhadapan dengan pilihan kotak kosong di surat suara.
Fenomena ini memicu diskusi di masyarakat terkait kampanye untuk kotak kosong. Ada warga yang menganggapnya itu adalah hal biasa dan tak perlu dikhawatirkan, sementara ada juga yang merasa penting memahami aturan agar tidak melanggar hukum, terutama bagi pendukung kotak kosong.
Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Usman Lamreung, menjelaskan bahwa Pilkada merupakan proses demokratis untuk memilih kepala daerah secara langsung sesuai undang-undang. Namun, fenomena kotak kosong, menurutnya, adalah tanda kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, sehingga terjadi krisis calon pemimpin.
“Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong ini sebenarnya mencerminkan kegagalan partai politik dalam kaderisasi dan rekrutmen calon pemimpin,” kata Usman, Kamis (26/9/2024). Ia menambahkan, situasi ini memicu perdebatan tentang apakah kampanye untuk kotak kosong diperbolehkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, keberadaan calon tunggal sah, dan kotak kosong adalah pilihan yang sah bagi pemilih. Usman menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak melanggar hukum, asalkan dilakukan sesuai aturan dan tanpa menyebarkan kebencian atau hoaks.
“Kampanye kotak kosong adalah bagian dari proses pemilihan yang sah dalam Pilkada calon tunggal. Masyarakat bebas mendukung kotak kosong selama sesuai ketentuan hukum,” ujar Usman.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan DATIN) Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa sesuai Peraturan KPU dan undang-undang pemilihan, tidak ada aturan yang melarang relawan kotak kosong berkampanye. Namun, kampanye harus tetap beretika dan tidak boleh menggunakan kampanye hitam atau menyebarkan isu SARA.
“Relawan kotak kosong dibenarkan untuk berkampanye, tetapi kampanye hitam seperti pencemaran nama baik atau isu SARA akan berimplikasi hukum,” tegas Ridwan.
Panwaslih akan melakukan pengawasan maksimal terhadap semua pihak, baik tim sukses pasangan calon tunggal maupun relawan kotak kosong, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku. []